Sunday, June 1, 2008

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler! (Refleksi dr suatu Pemikiran Holistis).

Informasi dari Transforma Sarana Media.
Edisi 15, 1 Mei 2008 (TSM-14).

Indonesia: Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler! Refleksi dari Suatu Pemikiran Holistis. Oleh: Hans Midas Simanjuntak* )

Pengantar. Seringkali banyak pihak di Indonesia dan luar negeri, termasuk di kalangan politisi dan aparatus Negara masih terkesan bingung atau "gamang" untuk mengartikan serta menterjemahkan, apa sesungguhnya konsepsi yang dimaksud NKRI didefinisikan sebagai "Bukan Negara Agama" dan "Bukan Negara Sekuler".

Sementara di pihak lain, masih cukup banyak kalangan yang ingin mengupayakan agar Indonesia memutuskan saja untuk memilih salah satunya, menjadi Negara Agama sepenuhnya, atau menjadi Negara Sekuler sepenuhnya. Tentunya tujuannya agar menghindari terjadinya kebingungan atau kegamangan terus menerus, dari generasi kepada generasi.

Referensi yang dipakai seharusnya adalah sejarah historis dari negeri yang disebut Indonesia sendiri, berikut apa yang telah dikonsepsikan oleh founding fathers republik bapak ibu pendiri bangsa ini, berikut para pemikir bangsa serta pengembang keindonesiaan yang lahir sesudahnya.

Sesungguhnya, Indonesia itu Bukan Negara Agama!
(Bukan berideologi agama Islam Syariah, berideologi Barat, bahkan bukan juga berideologi Kristen dst).

Jika dewasa ini orang di Indonesia dan di LN mendengar kata atau istilah "Negara Agama", maka konotasi banyak pihak akan segera kepada pengertian Negara berlandaskan Ideologi Agama tertentu, entah itu Syariat Islam (Islam), ideologi kristen (katolik dan atau protestan) dan lain-lain. Selain para konseptor/aktor intelektual dan para pendukung Syariah'isme Islam yang terasa sangat ekspansif hari ini dan konseptor Perda Injil (kristen) di Manokwari, saya kira masih sangat banyak kalangan di negeri ini - "silent majority" - yang tidak menghendaki negara ini menjadi negara agama (baik berideologi Islam Syariah, kristen, dst).

Sesungguhnya, Indonesia itu Juga Bukan Negara Sekuler!
Di sisi lain, banyak juga kalangan di Indonesia dan LN jika mendengar kata atau istilah "Negara Sekuler", maka yang terbayang di benaknya adalah Negara yang berlandaskan ideologi Sekularisme yang umum berlaku di Barat (AS, Eropa Barat). Faham ideologi ini tidak menghendaki negara ikut campur dalam urusan agama, demikian juga sebaliknya agama tidak mengintervensi permasalahan yang menjadi persoalan negara. Ada pemisahan secara tegas. Konsekuensinya semua bentuk pendidikan, hukum, politik, moral HAM dan keadilan semuanya berlandaskan asas kebebasan atau liberalisme, yang bebas dari pengaruh agama manapun.

Cukup banyak mungkin kalangan terutama yang dipengaruhi oleh sistem pendidikan Barat, termasuk kalangan umat kristen, yang setuju jika Indonesia menjadi negara sekuler saja, sama seperti Barat. Yang bebas dari embel2 agama, bebas dari simbol2 primordial agama. Namun sesungguhnya pada sisi yang berlawanan, banyak juga kalangan di Indonesia terutama dari kalangan masyarakat yang masih kental sisi relijiusnya (baik Islam, maupun kristen), yang tidak setuju jika Indonesia dijurukan menjadi Negara Sekuler sepenuhnya, apalagi seperti di Barat yang dikenal sudah banyak meninggalkan nilai-nilai relijinya demi suatu kebebasan yang bukan lagi bermakna kebebasan yang hakiki, melainkan kebebasan yang menjuruskan umat dan warga negara kepada dekadensi moral, "kekeringan elan spiritual" serta "kegamangan sosial" baru seperti terjadi di AS negara2 Eropa dan negara industri baru (NIC's) di Asia seperti sekarang.

Kalau begitu, Indonesia yang Bukan Negara Agama dan Bukan Negara Sekuler itu, pengertian dan konsepsi jelasnya bagaimana?
Untuk menjawab ini, semua pihak sudah seharusnya tidak memakai referensi atau acuan: pertama, yang berasal dari Timur Tengah/Arab (konsepsi peradaban Islam) - meskipun selalu dan selalu diklaim Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, walaupun masih menyisakan tanya apa benar klaim sebagai yang terbesar di dunia betul-betul merepresentasikan "keumatan" Islam yang sebenarnya. Kedua, konsepsi atau acuan yang melulu berasal dari Barat (AS dan Eropa), yang mungkin masih banyak kalangan yang pro-Barat begitu percaya bahwa kemajuan yang telah diraih oleh Barat di bidang teknologi, ekonomi, pendidikan dll akan sangat cocok bila dapat diterapkan di Indonesia dengan segala kesamaan2 dan perbedaannya.

Satu hal yang penting adalah, referensi yang paling utama dipakai seharusnya adalah sejarah historis dari negeri yang disebut Indonesia sendiri, berikut apa yang telah dikonsepsikan oleh founding fathers republik bapak ibu pendiri bangsa ini, yang kemudian dilanjutkan oleh para pemikir bangsa serta gerakan pemikiran keindonesiaan yang lahir sesudahnya. Tentu dengan tidak menafikan semua referensi atau kerangka acuan yang berasal dari luar seperti konsepsi pemikiran peradaban Islam, Judaisme, pemikiran peradaban Barat, peradaban Rusia dan Eropa Timur, peradaban Timur India, Iran dan Oriental (Tiongkok/China, Taiwan, Korea) bahkan Afrika dan Amerika Latin.

Secara ringkas, dari berbagai pengamatan dan telusuran kembali nilai-nilai historis founding- fathers dan perkembangan wacana dialektis kenegaraan indonesia, kita dapat mengartikan bahwa yang disebut Indonesia "Bukan Negara Agama dan Bukan pula Negara Sekuler" paling tidak meliputi 8 Pengertian Negara dari sebuah negara yang dinamakan Indonesia -- sejak dulu, hari ini dan untuk yang akan datang, yakni sbb:

1. Indonesia adalah Negara Berfalsafah (Philosophical State), bukan negara agama dan bukan sekuler. Falsafah negara ini adalah falsafah Pancasila. Ideologinya (ideological nation) pun bukan ideologi agama (entah Islam Syariah atau kristen/katolik atau lain2) atau ideologi sekuler (dari Barat: AS/Eropa, Oriental dll), tapi ideologi Pancasila (ideology of Pancasila).

Falsafah dan ideologi Pancasila
Secara historis, sebenarnya sudah sangat jelas isi falsafah dan ideologi Pancasila. Yang dibutuhkan sekarang termasuk bagi generasi muda, adalah proses internalisasi dari falsafah dan ideologi ini, agar menjadi menjadi perdoman dalam hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.
a. Ketuhanan (spiritual, bukan agama atau ideologi agama tertentu), mengakui keragaman dalam keyakinan atau berTuhan di tengah kehidupan individu, komunitas dan masyarakat.
b. Humanis/kemanusiaan berbasis lokal-nasional- global.
c. persatuan Nasionalis indonesia, bingkai nasionalisme menjadi sangat penting dan perlu untuk penyatuan visi berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara bersama.
d. Demokrasi yang plural dalam kerangka nasionalisme Indonesia, melalui sistem permusyawaratan (i.e. MPR) dan perwakilan (i.e. DPR/DPRD dan DPD).
e. Keadilan sosial, yang sekaligus berciri sosialis berkeadilan.

2. Indonesia adalah Negara Berbudaya (Cultural State). Negara yang memiliki kebudayaannya sendiri yang bersifat unik dan khas, ditengah ragamnya jenis kebudyaaan di dunia, yakni kebudayaan dengan kepribadian/ jati diri Nusantara. Semua cipta dan cita rasa, postulasi, peralatan dan produk-produk kebudayaan yang dihasilkan negara, adalah berbasiskan kebudayaan serta jati diri Nusantara.

3. Indonesia adalah Negara Pendidikan (Educational State), yang berupaya terus menerus untuk mencerdaskan bangsanya, seluruh warganya, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945, dengan penerapan Sistem Pendidikan yang berasas pada kepribadian jati diri kultur bangsa Indonesia sendiri, berdasar konteks daerah, budaya dan sikon seluruh daerah di Indonesia, dengan tidak menafikan pentingnya pembelajaran hal-hal positif yang berasal dari luar (sistem pendidikan Barat/AS, Jepang, Oriental, Eropa/Belanda, sistem pendidikan Pesantren/Ponpes (Islam), pembelajaran pola Biara Katolik/Kristen, dsb.

4. Indonesia adalah Negara Sosial (Social State), yang berjuang untuk terus mempertahankan semangat solidaritas dan kesetia-kawanan sosial dan pelestarian lingkungan (alam). Upaya peningkatan kesejahteraan lahir-batin dari seluruh rakyat tanah tumpah Indonesia, terutama bagi kalangan2 marjinal spt kesejahteraan dan hak para buruh, guru, anak, kaum perempuan, nelayan, petani, kaum minoritas suku-suku terasing perlindungan budaya lokal, dan sejenisnya. Sehingga dengan demikian dapat tercipta bukan sekadar pemerataan tapi semangat kesetaraan (ekualitas) yang berdampak kepada peningkatan kemajuan secara bertahap dalam aspek kuantitas dan kualitas bangsa secara keseluruhan dan tetap terpeliharanya kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan hidup di bumi.

5. Indonesia adalah Negara Ekonomi (Economical State). Negara yang mengembangkan sendiri sistem-ekonominya sendiri, dengan prinsip berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), dengan nilai2 kerakyatan, keadilan dan kejuangan kewirausahaan, baik kewirausahaan sosial maupun ekonomi; Tidak serta merta hanya tau menadah tangan, meminta bantuan dari Luar Negeri, investor, kontraktor dan mitra asing pihak luar. Namun juga mampu mengembangkan kemampuan teknologi dan manajemen-knowledge nya sendiri guna mengelola sumber daya alam yang dimiliki menjadi sumber kesejahteraan bagi hajat hidup orang banyak

6. Indonesia adalah Negara Politik (Political State), yang bercirikan politik bebas-aktif, dimana Indonesia wajib turut-serta baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan kebijakan politik yang netral, independen sekaligus aktif terutama dalam mengupayakan perdamaian dunia. Tidak memihak baik ke kutub Barat, Timur, peradaban Islam (Timur Tengah), Afrika ataupun Latin Amerika. Namun, bisa mengimpartasi hal-hal positif dari itu semua untuk peningkatan kesadaran berpolitik serta kebijakan politik yang diambil di berbagai lini kehidupan.

7. Indonesia adalah Negara Hukum (Lawful State), yang mendasari seluruh perangkat hukum dan penegakkannya berdasarkan sistem hukum Indonesia dengan ciri Indonesia. Bukan semata sistem hukum warisan kolonial Belanda, bukan sistem hukum Syariah'isme Islam dan bukan pula sistem hukum Liberalisme Barat atau yang umum berlaku di negara2 Persemakmuran (Commonwealth Laws). Indonesia harus mampu menciptakan Sistem Hukumnya sendiri secara Nasional yang sesuai dengan kebutuhan, konteks dan falsafah 5 sila dalam Pancasila (Spiritual, Humanis, Unity/Nasionalisme, Demokrasi Plural, Sosialis berkeadilan) . Secara sistem hukum, hukum Pancasila lebih condong kepada pola sistem hukum yang sebagaimana berlaku di Negara Demokrasi Sosialis guna mewujudkan Keadilan seutuhnya.

8. Indonesia adalah Negara Demokrasi (Democratical State), yang menjunjung asas sosialisme, HAM yang berkeadilan demi kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan bangsa; yang berlandaskan demokrasi Pancasila, demokrasi sosialis dan humanis; dan prinsip serta nilai2 yang bisa berlaku lokal-nasional dan global. Tercapaikan keamanan, perdamaian, toleransi, kesetaraan dan keadilan berdasar dari falsafat dan kepribadian/ budaya bangsa, keberdikarian nasional pelaku ekonomi, dst, adalah tujuan dari proses demokratisasi yang sedang berlangsung sekarang ini.

Demikian tinjauan reflektif dari suatu pemikiran holistis dari pemahaman Indonesia sebagai satu negara yang Bukan Negara Agama, dan juga Bukan Negara Sekuler, yang kembali banyak diwacanakan dan diperdebatkan akhir-akhir ini.

BN/1 Mei 2008.

Komentar:

Anonymous said...

Tak ada kata benar lagi untuk Indonesia yang toleran. Kebencian kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas turut didukung negara sebagai alat untuk melakukan intimidasi terhadap berbagai kepentingan politik terselubung.

Indonesia telah hancur dari dalam dirinya. Hanya Indonesia negara yang menganggap dirinya demokratis yang memiliki Peraturan dalam bentuk Syariat yang tak pernah tercantum dalam kesepakatan yang telah dibangun para Founding Father.

Indonesia hanya sebuah negara yang tak mengenal dirinya sebagai negara, tetapi dia mengenal dirinya sebagai tempat para pemilik kekuatan bercokol. Ibarat "katak dalam tempurung". Jagonya di dalam, diluar seperti cacing kepanasan. Lihat saja kondisi sekarang ini. Indonesia dihempas oleh krisis global yang selalu dianggap oleh yang mengaku dirinya pakar "tidak apa-apa". Tapi apa yang terjadi? Rakyat miskin yang hancur lebur karena fundamental ekonomi mereka terpuruk, terseret oleh kepentingan elite yang tak punya moral dan otak.

Lebih baik rakyat membangun kekuatan untuk memecah negara ini, agar negara ini tidak terlalu besar untuk memikirkan dirinya.


October 13, 2008 1:57 AM

1 comment:

  1. Tak ada kata benar lagi untuk Indonesia yang toleran. Kebencian kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas turut didukung negara sebagai alat untuk melakukan intimidasi terhadap berbagai kepentingan politik terselubung. Indonesia telah hancur dari dalam dirinya. Hanya Indonesia negara yang menganggap dirinya demokratis yang memiliki Peraturan dalam bentuk Syariat yang tak pernah tercantum dalam kesepakatan yang telah dibangun para Founding Father. Indonesia hanya sebuah negara yang tak mengenal dirinya sebagai negara, tetapi dia mengenal dirinya sebagai tempat para pemilik kekuatan bercokol. Ibarat "katak dalam tempurung". Jagonya di dalam, diluar seperti cacing kepanasan. Lihat saja kondisi sekarang ini. Indonesia dihempas oleh krisis global yang selalu dianggap oleh yang mengaku dirinya pakar "tidak apa-apa". Tapi apa yang terjadi? Rakyat miskin yang hancur lebur karena fundamental ekonomi mereka terpuruk, terseret oleh kepentingan elite yang tak punya moral dan otak. Lebih baik rakyat membangun kekuatan untuk memecah negara ini, agar negara ini tidak terlalu besar untuk memikirkan dirinya.

    ReplyDelete

Foto udara Pulau Alor NTT

Foto udara Pulau Alor NTT
Photo, 2007